22 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Dilimpahkan ke Oditur Militer

22 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Dilimpahkan ke Oditur Militer

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 19 Sep 2025 14:31 WIB
Pangdam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, memberi keterangan pers seusai meresmikan Kodim 1630/Manggarai Barat, NTT, Jumat (19/9/2025). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Foto: Pangdam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, memberi keterangan pers seusai meresmikan Kodim 1630/Manggarai Barat, NTT, Jumat (19/9/2025). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Sebanyak 22 tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo segera disidangkan di pengadilan militer. Para tersangka telah dilimpahkan kepada Oditur Militer (Otmil).

"Untuk hal itu sebetulnya sudah kita laksanakan sesuai mekanisme dan saat ini proses sudah ditangani atau dilimpahkan ke pihak otmil (Oditur Militer)," kata Pangdam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, seusai peresmian Komando Distrik Militer (Kodim) 1630/Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budyakto mengatakan Otmil yang bisa bertanggung jawab. Menurut Budyakto semua sudah diproses dan diserahkan kepada Otmil. Budyakto mempersilakan mempertanyakan kasus kematian Prada Lucky kepada Otmil.

"Silahkan nanti menanyakan kepada Oditur Militer langkah selanjutnya," ujar jenderal Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) berpangkat bintang dua itu.

ADVERTISEMENT

"Betul, saat ini proses sudah dilimpahkan ke Oditur Militer sehingga Oditur Militer akan menindaklanjuti ke mekanisme berikutnya," imbuh Budyakto.

Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky tewas setelah menjalani perawatan intensif di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo Mbay, Nagekeo, pada 6 Agustus 2025. Prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo itu tewas diduga akibat dianiaya senior sesama prajurit TNI.

Sebanyak 22 prajurit TNI ditetapkan tersangka dan ditahan hingga kini dilimpahkan ke Oditur Militer untuk selanjutnya menjalani persidangan.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads