Rekam jejak hitam Dwi Hartono, salah satu tersangka penculikan dan pembunuh Mohamad Ilham Pradipta, kacab bank di Jakarta terungkap. Dwi ternyata residivis pemalsuan ijazah.
Seperti diketahui, Ilham ditemukan tewas dalam kondisi mata, kaki, dan tangannya terikat lakban hitam di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025). Tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Polda Metro Jaya sudah menangkap 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.
Dari 15 tersangka itu, polisi membagi menjadi beberapa klaster, antara lain klaster pengintai, penculik, eksekutor pembunuh, dan dalang atau otak intelektual di balik penculikan dan pembunuhan.
Para tersangka ditangkap di beberapa tempat ini, dua di antaranya yakni Dwi Hartono dan C alias Ken merupakan dalangnya. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap apa motifnya.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (27/8).
Dwi Hartono sendiri yang disebut-sebut sebagai salah satu dalang dari kejahatan ini ternyata residivis. Di balik topengnya sebagai pengusaha bimbingan belajar (bimbel) online nan dermawan ini, Dwi Hartono ternyata menyimpan masa lalu yang hitam.
Dwi Hartono Residivis Pemalsuan Ijazah
Menurut catatan di Polrestabes Semarang, Dwi Hartono pernah ditangkap atas kasus pemalsuan ijazah. Kasus ini membuat Dwi Hartono divonis selama 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, membenarkan Dwi Hartono sempat tersandung kasus pemalsuan ijazah. Dwi Hartono memalsukan ijazah tingkat SMA dalam sekolah paket C.
"Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah," kata Andika saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025).
Andika mengatakan Dwi Hartono sudah diproses oleh pengadilan. Dia menyebut Dwi dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara dalam kasus itu.
"Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara, bisa dipastikan ke PN ya. Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah. Sebagai pelaku yang mengkondisikan pemalsuan ijazah tersebut," kata Andika.
(mud/mud)