Polisi membeberkan kronologi pria berinisial R alias Belo (21) asal Dusun Bantun Dace, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), meracuni temannya inisial ME (20) hingga tewas gegara masalah handphone (HP). Belo sengaja memberikan air yang sudah diberikan racun kepada ME.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menuturkan Belo awalnya mencurigai ME yang mengambil HP miliknya. Namun, ME tak kunjung mengaku meski sudah ditanya berulang kali.
"Kemudian, si pelaku ini merencanakan dan menantang yang sering kumpul di rumahnya ini untuk meminum air dari tuan guru sebagai bentuk sumpahnya," kata Eko saat ditemui di ruangannya, Jumat (22/8/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku kemudian membeli air mineral 600 mililiter (ml) sebanyak dua botol dan potasium di dekat rumahnya seharga Rp 9 ribu. Belo selanjutnya menandai salah satu botol dengan tali agar mengetahui antara sudah diberikan racun dengan yang tidak.
"Kemudian, pelaku ini mencari korban ternyata orangnya tidak di rumah. Kemudian, sorenya lagi dicari, tetapi yang bersangkutan tidak ada," ujar Eko.
Keesokan harinya, ME yang menemui Belo dan menanyakan alasan pelaku mencarinya. Belo kemudian langsung memberikan air yang sudah diisi racun kepada ME.
"Kalau kamu berani bersumpah kalau kamu tidak mengambil, ayo kita buktikan, kita minum air yang sudah didoakan ini, siapa yang bersalah," terang Eko menirukan ucapan Belo.
ME akhirnya meminum air tersebut. Seusai itu, korban masih sempat mengobrol dengan warga sekitar. Namun, tak lama kemudian, korban jatuh tersungkur, kejang-kejang sambil mengeluarkan busa dari mulutnya.
Melihat hal itu, warga sekitar berteriak histeris dan meminta pertolongan agar ME dibawa ke puskesmas. Sedangkan pelaku tetap tinggal di rumahnya karena panik. Belo kemudian mendengar kabar ME meninggal dunia.
Eko menjelaskan Polres Lombok Tengah masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif lain dari kejadian tersebut. Selain itu, Polres Lombok Tengah juga masih menunggu hasil uji laboratorium dari air yang diduga dipakai untuk meracuni korban.
Belo kini sudah berstatus tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
"Terhadap pelaku sudah kami periksa. Berdasarkan bukti yang cukup dan kami sudah bisa tetapkan sebagai tersangka," terang Eko. Belo juga sudah ditahan sejak Kamis (21/8/2025).
(hsa/hsa)