KPK Sebut Wamenaker Noel Membiarkan Pemerasan, Bahkan Minta Jatah

Adrial akbar - detikBali
Jumat, 22 Agu 2025 17:25 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel (IEG) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK menyatakan Noel selaku Wamenaker mengetahui praktik itu, tetapi justru membiarkan dan turut meminta jatah pemerasan.

"Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), seperti dikutip dari detikNews.

KPK menyebut pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Sedangkan, Noel menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Meski begitu, Noel membiarkan praktik pemerasan yang telah berlangsung lama itu.

"Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengetahuan dari IEG," imbuh Setyo.

KPK juga mengungkap aliran uang yang diterima Noel terkait pemerasan sertifikat K3. Noel mendapatkan uang sebanyak Rp 3 miliar. Uang pemerasan itu diterima Noel dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker. "Yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," ujar Setyo.

Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.

"HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta JFH berupa unit kendaraan roda empat," imbuhnya.



Simak Video "Video: Wamenaker Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Seusai Jadi Tersangka"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork