Jadi Raja Puri Mengwi, AA Gde Agung Ajukan Perubahan Nama di PN Denpasar

Jadi Raja Puri Mengwi, AA Gde Agung Ajukan Perubahan Nama di PN Denpasar

Sui Suadnyana, Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 20 Agu 2025 17:11 WIB
AA Gde Agung didampingi istrinya, Jero Nyoman Ratna, saat ditemui awak media seusai persidangan perubahan nama di Ruang Tirta PN Denpasar, Rabu (20/8/2025). (Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: AA Gde Agung didampingi istrinya, Jero Nyoman Ratna, saat ditemui awak media seusai persidangan perubahan nama di Ruang Tirta PN Denpasar, Rabu (20/8/2025). (Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Anak Agung (AA) Gde Agung mengajukan perubahan nama menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/8/2025). Perubahan nama dilakukan untuk memastikan legalitas nama atau gelar barunya sebagai Raja Puri Ageng Mengwi bergelar Ida Cokorda Mengwi XIII.

Persidangan perubahan nama AA Gde Agung dipimpin hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar. Istri AA Gede Agung, Jero Nyoman Ratna, juga mengajukan perubahan nama menjadi Ida Istri Mengwi. AA Gede Agung dan Jero Nyoman Ratna dalam persidangan itu didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Agung Gede Kencana Putera dan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AA Gde Agung seusai persidangan mengatakan proses spiritual, adat, dan budaya pengangkatan dirinya sebagai Raja Puri Ageng Mengwi sudah berjalan. Kini nama baru yang disematkannya secara hukum positif karena merasa sebagai warga negara yang baik.

"Nah sekarang ini, paling penting itu proses saya sebagai warga negara Indonesia menghormati hukum positif NKRI yang berlaku. Jadi lengkap sah secara sekala niskala-sekala dan hukum positif," ujar AA Gde Agung.

ADVERTISEMENT

AA Gde Agung mengungkapkan seluruh proses pergantian nama ia dan istrinya akan berjalan selama seminggu di PN Denpasar sejak pengajuan permohonan, tepatnya hingga 27 Agustus 2025. Selanjutnya, proses akan berjalan di Disdukcapil, mulai dari pendataan ulang di kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) hingga akta kelahiran.

Perubahan nama ini, tegas AA Gde Agung, tidak untuk menghidupkan feodalisme dan tidak ada satupun pihak yang menyebabkan dirinya harus menjadi seorang feodal.

"Satu, upacara secara niskala, itu kan tidak ada urusan feodal. Kedua, saya menghormati budaya, adat dan saya melaksanakan dresta (aturan, ketentuan, tradisi) lan sesana (ajaran, norma, atau aturan) pedoman puri. Nama saya tidak ada kata raja," jelas AA Gde Agung.

"Nama Cokorda Mengwi XIII bagian dari rangkaian sejarah sejak Cokorda Sakti Blambangan, Raja Mengwi pertama. Sampai saya sebagai penerus ke-13. Feodalisme itu sikap mental, tidak harus begitu orang puri lahir terus menjadi feodal, kan tidak," imbuhnya.

AA Gde Agung mengungkapkan tujuan dari seluruh rangkaian ini untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.

"Harapan saya, Cokorda Mengwi XIII, hidup saya lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara niskala-sekala, adat-budaya, dan spiritual. Berikan kesempatan saya untuk lebih meningkatkan pengabdian kepada masyarakat," harapnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads