Buronan kasus narkoba Polresta Kupang Kota, Charles Ola Samon, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Flores Timur bersama Polsek Adonara. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (20/8/2025).
Kasat Narkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksimus Banase, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar," ujarnya singkat kepada detikBali.
Maksimus mengatakan, pria berusia 26 tahun itu sementara diamankan di Mapolres Flores Timur. Nantinya, Charles akan dibawa ke Polresta Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih di Polres Flores Timur," imbuhnya.
Informasi yang diperoleh detikBali, Charles sebelumnya ditangkap dan ditahan pada Desember 2024 sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika. Ia dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Charles melarikan diri.
Setelah itu, Polresta Kupang menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) Nomor DPO 02/XII/RES.0./2024 tertanggal 17 Desember 2024. Surat tersebut ditandatangani Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.
(dpw/dpw)