Bebas Bersyarat Setya Novanto Dinilai Jadi Preseden Buruk Hukum Indonesia

Farih Maulana Sidik - detikBali
Senin, 18 Agu 2025 15:50 WIB
Setya Novanto saat dibebaskan dari Lapas Sukamiskin. (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bebas bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Novanto sebelumnya divonis dalam kasus korupsi e-KTP dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan kasus e-KTP sebagai bentuk kejahatan korupsi yang berdampak besar pada masyarakat.

"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," kata Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025), dilansir dari detikNews.

Budi menekankan kasus korupsi harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang. "Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, 'Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju', demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ucapnya.

Simak Video "Video Waketum Golkar Bersyukur Setnov Bebas: Per Hari Ini Masih Kader"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork