Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bebas bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Novanto sebelumnya divonis dalam kasus korupsi e-KTP dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan kasus e-KTP sebagai bentuk kejahatan korupsi yang berdampak besar pada masyarakat.
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," kata Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025), dilansir dari detikNews.
Budi menekankan kasus korupsi harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang. "Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, 'Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju', demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ucapnya.
Simak Video "Video Waketum Golkar Bersyukur Setnov Bebas: Per Hari Ini Masih Kader"
(dpw/dpw)