Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara serius menegakkan aturan dan memberikan perlindungan bagi pekerja anak di tempat hiburan malam seperti kafe remang-remang. LPA mengungkapkan, masih banyak kafe serupa yang beroperasi di beberapa wilayah di daerah tersebut.
"Pemkab KLU lebih serius lagi dalam penegakan dan perlindungan terhadap anak-anak di Lombok Utara dan menindak tegas bagi para pengusaha yang masih mempekerjakan anak di bawah umur, lebih-lebih di tempat hiburan malam," kata Ketua LPA Lombok Utara Bagiarti, dikonfirmasi detikBali, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagiarti menilai Pemkab Lombok Utara hanya fokus pada kegiatan seremonial tanpa diikuti aksi nyata di lapangan. Ia mencontohkan langkah Kepala Desa Sukadana yang menutup kafe remang-remang bersama masyarakat.
"Jangan hanya action di atas acara seremonial saja, tapi action di lapangan sangat kami harapkan untuk melindungi anak bangsa ini sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Kades Sukadana kemarin," ujarnya.
Ia menegaskan, kasus penutupan kafe remang-remang di Sukadana menjadi bukti pelanggaran hukum karena mempekerjakan perempuan usia anak.
"Ini kami anggap telah melanggar hukum perundang-undangan terkait perlindungan anak. Ini didasarkan atas terjaringnya beberapa anak KLU, ada juga yang dari Lombok Timur, yang kemarin ditemukan ketika penutupan kafe itu," jelasnya.
Bagiarti mengungkapkan, hasil penelusuran LPA menunjukkan masih banyak kafe remang-remang serupa di Lombok Utara, yang tidak menutup kemungkinan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Berdasarkan penelusuran kami di LPA dan informasi dari masyarakat, masih banyak kafe remang-remang di beberapa wilayah di Lombok Utara, dan tidak menutup kemungkinan juga mempekerjakan anak-anak di bawah umur," pungkasnya.
Ia berharap Pemkab, aparat kepolisian, dan pemerintah desa lain di Lombok Utara menindak tegas kafe ilegal, terutama yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Cipta Naya mengatakan pihaknya telah mengamankan pemilik kafe remang-remang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Demi kamtibmas dan proses penyelidikan terkait perempuan yang bekerja sebagai bartender rata-rata masih di bawah umur, pemiliknya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Beberapa pekerja perempuan yang ditemukan di kafe itu telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Utara dan Dinas Sosial untuk pembinaan.
"Beberapa perempuan yang ditemukan ketika penutupan oleh masyarakat juga telah kami amankan, kemudian penanganan lebih lanjut kami serahkan ke PPA Polres dan Dinas Sosial," kata Cipta.
Cipta menambahkan, kafe tersebut sudah ditutup dan dipasangi garis polisi untuk menjaga kondusifitas serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Simak Video "Video: KPAI Bakal Buat Kajian soal Durasi Jam Belajar di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)