Kapal Terbalik, Operator Dolphin Cruise Dilaporkan Langgar Protokol

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 07 Agu 2025 14:57 WIB
Kapal cepat yang terbalik di Sanur, Denpasar. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Operator kapal cepat Bali Dolphin Cruise II dilaporkan ke polisi oleh agen perjalanan yang mendampingi korban tewas dalam insiden kecelakaan laut tersebut. Laporan diajukan oleh Yu Shaoxia, istri korban bernama Yu Hanqing (37), melalui agen perjalanan yang menanganinya di Bali.

"Yang melaporkan itu agen perjalanan dia di Bali. Operatornya dilaporkan ke Polairud Polda Bali," kata pengacara Yu Shaoxia, Haryadi, kepada detikBali, Kamis (7/8/2025).

Haryadi menyebut laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bali pada Selasa (5/8/2025) malam. Operator kapal diduga lalai dalam menerapkan protokol keselamatan bagi para penumpang.

Atas laporan itu, sejumlah saksi telah diperiksa dan berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah dibuat. Menurut Haryadi, seluruh kronologi kejadian yang dialami Yu Shaoxia selama perjalanan dari Pelabuhan Nusa Penida hingga menjelang mendarat di Pelabuhan Sanur telah disampaikan kepada penyidik.

"Sudah BAP. Kami sudah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ucap Haryadi.

Simak Video "Video Kapal Wisata di Vietnam Terbalik, 38 Orang Tewas"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork