Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Meski begitu, hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dikutip dari detikNews.
Hakim menilai KPK masih tetap dapat melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku menyusul adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Terkait ponsel yang dituduh direndam, hakim mengatakan barang bukti itu masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.
"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," urai hakim.
Simak Video "Video: Hasto Singgung Tom Lembong, Sebut Hukum Jadi Alat Kekuasaan"
(iws/iws)