Satu Lagi ASN Pemprov NTB Ditahan Terkait Korupsi Masker COVID-19

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 22 Jul 2025 20:04 WIB
Staf fungsional DPMPTSP NTB, Haryadi Wahyudin (kemeja abu-abu),dibawa ke Rutan Polresta Mataram untuk ditahan dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID19, Selasa (22/7/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), M Haryadi Wahyudin, resmi ditahan terkait kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB tahun 2020. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (22/7/2025).

"Hari ini satu tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 kami tahan di Rutan Polresta Mataram," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra.

Haryadi merupakan ASN fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Saat proyek berlangsung pada 2020, ia menjabat staf di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskop dan UMKM NTB, sekaligus menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Komang menyebut, Haryadi bertugas memverifikasi pelaku UMKM yang memproduksi masker serta membagikan kuota produksi kepada mereka. Pemeriksaan terhadap Haryadi berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga 15.30 Wita.

"Ada 103 pertanyaan," ujar Komang.

Setelah pemeriksaan, Haryadi langsung ditahan di Rutan Polresta Mataram. Ia menjadi tersangka keempat yang ditahan dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan eks Kepala Biro Setda NTB Wirajaya Kusuma, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamaruddin, serta Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu.

"Per hari ini sudah ada empat tersangka yang ditahan," sebut Komang.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum M Haryadi, Yuda Aditya Maatfa, menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan dengan alasan keluarga.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan," kata Yuda.

Menurutnya, kliennya memiliki anak yang masih kecil, sehingga alasan keluarga menjadi dasar pengajuan.

"Pertimbangannya (permohonan penangguhan penahanan) terkait anak-anak yang masih kecil," jelasnya.

Menanggapi penahanan itu, Haryadi menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai ASN.

"Pada prinsipnya, kami sebagai ASN selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Terkait dengan hari ini (penahanan), ini adalah proses yang harus kami jalani. Mohon doanya," ujarnya.

Ia menegaskan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran pengadaan masker.

"Saya tidak bersinggungan langsung dengan anggaran, karena saya PPTK. Saya harapkan ada perlindungan hukum karena saya sudah menjalankan tugas sesuai aturan," sebut Haryadi.



Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork