15 Anggota DPRD Kupang Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan Kabag Keuangan

15 Anggota DPRD Kupang Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan Kabag Keuangan

Yufenki Bria - detikBali
Senin, 14 Jul 2025 12:10 WIB
Kantor Polda NTT beberapa waktu lalu. (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Kantor Polda NTT beberapa waktu lalu. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a.

Informasi yang dihimpun detikBali, belasan anggota DPRD itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Anton Natun dari Fraksi Hanura, Salomiel Arnius Buraen dari Perindo, dan Rudin Amtiran dari Fraksi PAN.

Kemudian, Yudi Lima dari fraksi Hanura, Mesak Nikodemus Mbura dari fraksi Perindo, Yorim Christofel Banu dari fraksi Gerindra, Johanis Munah dari fraksi Demokrat, dan Agustinus Mauboy dari fraksi Golkar. Selanjutnya, Arnolus Mooy dari fraksi PKB, Rudyanto Elim dari fraksi Gerindra, Yusuf Bernadus Tanu dari fraksi Gerindra, Ferdinandus Lafu Daos dari fraksi NasDem, dan Feteaser Demetrius Tafetin dari fraksi PSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ada 15 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang yang kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali, Senin (14/7/2025).

Patar menjelaskan selain belasan wakil rakyat itu, Polda NTT juga memeriksa empat saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, yakni Kabag Perencanaan, Amida Manobe; Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Elly Bessi; Sekretaris Dewan, Sofyan Kusumo, dan satu orang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Semuanya ada 19 saksi. Nanti semuanya diperiksa dalam pekan ini secara bertahap mulai hari ini sampai Jumat (18/7/2025)," jelas Patar.

Menurut Patar, Polda NTT akan melakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian pada pekan ini untuk menyesuaikan laporan polisi yang dilayangkan oleh Rony bahwa Tome Da Costa dan Octo La'a, diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

"Sesuai laporan yang kami terima itu dikenakan Pasal 170 KUHP, tetapi nanti kami lakukan pra rekonstruksi dulu di lokasi," pungkas Patar.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a terhadap Rony Natonis resmi naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Henry kepada detikBali, Kamis (10/7/2025).




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads