Jaksa Periksa Sejumlah Saksi soal Kerusakan Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Jaksa Periksa Sejumlah Saksi soal Kerusakan Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, bersama Komjak RI saat diwawancarai di lokasi perumahan warga eks pejuang Timtim di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang., Selasa (8/7/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Kajati NTT, Zet Tadung Allo, bersama Komjak RI saat diwawancarai di lokasi perumahan warga eks pejuang Timtim di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang., Selasa (8/7/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sejumlah saksi terkait kerusakan pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur (Timtim). Proyek rumah itu berada di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Saksi yang diperiksa Kejati NTT adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Nusa Tenggara II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), kontraktor, serta ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Saya kira dari pihak kontraktor, ahli, dan PPK dan BP2P NTT II juga sudah kami periksa," ungkap Kajati NTT, Zet Tadung Allo, saat meninjau kondisi perumahan tersebut, Selasa (8/7/2025) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zet menjelaskan semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kejati NTT, jelas Zet, belum menargetkan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada kesimpulan hukum yang jelas.

"Harus konsisten. Saya pertegas lagi bahwa masih dalam tahap penyelidikan ya. Kami tidak target-target siapa (yang jadi tersangka) sebelum ada kesimpulan hukum, manfaat bagi masyarakat, dan negara," tegas Zet.

ADVERTISEMENT

Zet enggan memerinci jumlah rumah yang mengalami kerusakan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan ahli yang akan menilai setiap kerusakan.

"Kalau itu (total kerusakan) biar nanti ahli saja yang menilai satu per satu karena bukan kapasitas dan keahlian kami untuk menilai itu. Cuma kami dari peristiwa hukum yang harus ditindaklanjuti dari sisi penegakan humum karena mekanisme itu yang akan memulihkan apabila ada penyimpangan," jelas Zet.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Kejati NTT merupakan bagian dari koreksi agar pembangunan rumah eks pejuang Timtim punya manfaat yang jelas bagi masyarakat.

"Tentunya warga eks Timor Timur punya jasa yang besar sehingga harus ada manfaat yang jelas bagi mereka," kata Pujiyono.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads