"Iya betul," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, dikonfirmasi detikBali, Jumat (30/5/2025).
Abdul Malik mengatakan mereka menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut lantaran diduga melakukan perusakan mobil Disnak dan Keswan Kabupaten Bima.
"Menindaklanjuti laporan pengrusakan mobil Dinas Peternakan pada Rabu, (28/5/2025) kemarin," ujarnya.
Dari data yang diperoleh detikBali, enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil dinas masing-masing MH (23), DDY (18), FD (19), ES (23), AD (18), dan MA (24). Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 212 KUHP.
Peristiwa perusakan mobil Disnak dan Keswan Kabupaten Bima oleh mahasiswa terjadi di jalan lintas Bima-Sumbawa tepatnya di Des Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima pada Rabu (28/5/2025).
Dari video yang beredar, sejumlah mahasiswa merusak mobil dinas yang dikendarai oleh Plt Kepala Disnak dan Keswan Kabupaten Bima Joko Agus Guyanto, saat melintas di jalan.
Perusakan mobil berpelat merah dengan nomor polisi EA 1047 YY itu diketahui terjadi saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembentukan PPS di sekitar Bandara Bima, Rabu.
(hsa/hsa)