Sopir truk ekspedisi berinisial H ditangkap polisi lantaran mencuri dua sepeda motor milik warga di Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali. Pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu mengamati situasi dengan pura-pura kencing sebelum membawa kabur motor yang disasar.
"Pura-pura kencing untuk memperhatikan situasi. Truk diparkirkan di sisi selatan TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala Polres Bangli, AKBP I Gede Putra, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5/2025).
Gede mengungkapkan H beraksi bersama seorang rekannya berinisial Y yang kini masih buron. Menurut dia, H dan Y sudah tiga kali melewati TKP sebelum mencuri motor Yamaha NMax dan Honda Vario tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Y, Gede berujar, berperan membantu H mengangkut dua motor curian tersebut. Mulanya, kedua pelaku memasukkan motor Vario ke truk yang dikemudikan H. Sementara itu, Y membuntuti di belakang truk sembari menunggangi NMax.
Saat tiba di kawasan Ubud, mereka kemudian menaikkan NMAX ke bak truk. Keduanya lantas bergegas kabur ke Pulau Jawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, H ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencurian di Pulau Jawa. Menurut Gede, dua motor curian itu kemudian dijual di wilayah Purbolinggo, Jawa Timur, seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil motor curian tersebut digunakan H untuk melunasi utang.
"Kami menerapkan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pemberatan sehingga ancaman penjaranya paling lama tujuh tahun," ujar Gede.
(iws/iws)