Awal Mula Kasus Paket Mayat Bayi Hasil Hubungan Seks Kakak-Adik Dikirim via Ojol

Regional

Awal Mula Kasus Paket Mayat Bayi Hasil Hubungan Seks Kakak-Adik Dikirim via Ojol

Finta Rahyuni - detikBali
Sabtu, 10 Mei 2025 07:55 WIB
Kedua pelaku dihadirkan saat rilis yang digelar Polrestabes Medan di Jalan Ampera III. (Dok. Istimewa)
Kedua pelaku dihadirkan saat rilis yang digelar Polrestabes Medan di Jalan Ampera III. (Dok. Istimewa)

Bayi Prematur dan Sakit Sebelum Meninggal

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan NH mengetahui kehamilannya pada Januari 2025. Pada 3 Mei, ia melahirkan secara prematur di Barak Tambunan, Sicanang, Medan Belawan, tanpa bantuan medis.

"Pengakuan NH, dia melahirkan di Barak Tambunan Sicanang Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri," ujar Ferry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 7 Mei, NH membawa bayi ke RS Delima Martubung. Bayi itu disebut kekurangan gizi dan disarankan dirujuk ke RS Pirngadi. Namun, NH menolak karena tak memiliki identitas atau data keluarga.

"Akan tetapi ibu bayi takut dikarenakan tidak ada data-data keluarga, sehingga membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan," jelas Ferry.

Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, bayi tersebut meninggal. Sekitar pukul 00.30 WIB, R dan NH membawa jasad bayi ke sebuah hotel di Brayan, lalu memesankan layanan ojol pukul 06.00 WIB untuk mengantarkan paket ke Jalan Ampera III.

Motif Kirim Mayat Bayi ke Masjid

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku sengaja mengirimkan jenazah bayi ke masjid dengan harapan akan ditemukan oleh marbot dan dikuburkan.

"Supaya kalau misalnya dititipkan di masjid, nanti pihak marbot yang mengafani, kan dekat kuburan," jelasnya.

R diketahui mencari lokasi masjid secara acak melalui Google, dan membuat akun fiktif untuk pengantaran dan penerima di aplikasi ojol.

"Dua-duanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi ojol tersebut," ujar Gidion.

Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini!



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]

(dpw/dpw)

Hide Ads