Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jembrana akhirnya ditangkap polisi. Ikram Akbal Pauwah (45), nelayan asal Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, diduga terlibat dalam kasus penyelundupan lima ekor penyu hijau yang dilindungi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/3/2025), menyusul penyelidikan atas temuan penyu hidup di kawasan Pantai Teluk Gilimanuk.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan penyelundupan penyu di sekitar pesisir Pantai Teluk Gilimanuk.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan patroli dan menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hitam sambil menarik gerobak kayu pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
"Sekitar pukul 01.30 Wita, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam sambil menarik gerobak kayu. Saat petugas melihat gerobak tersebut berisi tiga ekor penyu hidup," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (9/4/2025).
Sekitar setengah jam kemudian, dua anggota Sat Polairud lainnya, Kadek Sudia dan Alif Busrni, kembali menemukan dua ekor penyu hidup di lokasi berbeda di pinggir Pantai Teluk Gilimanuk.
Petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Bukti tersebut menjadi petunjuk yang mengarah pada identitas terduga pelaku, Ikram Akbal Pauwah.
Polisi bersama Kepala Lingkungan Samiana kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ikram. Dari hasil penggeledahan, ditemukan daging penyu yang telah dibungkus plastik merah dan disimpan di dalam kulkas milik pelaku.
"Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Ikram akhirnya berhasil kami amankan pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Lingkungan Arum Barat, Kelurahan Gilimanuk," ujar Endang.
Kapolres Jembrana juga menyatakan, pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini masih kami dalami keterangan dari tersangka terkait dua terduga pelaku. Pengakuan tersangka, dirinya diperintahkan untuk mengantar penyu tersebut dengan upah Rp 1 juta. Dua terduga pelaku lain berinisial DI dan T alias Botok," papar Endang.
Atas perbuatannya, Ikram dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegas Endang.
Simak Video "Video: Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Emas di Batam"
(dpw/dpw)