Fakta-fakta Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Peran hingga Upaya Perintangan

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 15 Mar 2025 08:40 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap tersangka Harun Masiku. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sejumlah fakta terkuak dalam sidang itu.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB tersebut memaparkan sejumlah fakta dalam bentuk surat dakwaan yang dilakukan oleh Hasto dan disebut menghalangi penyidikan KPK kepada Harun Masiku. Salah satu fakta yang disebut dalam sidang adalah sikap Hasto yang menginginkan agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.

Pada Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

KPK dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan merintangi penyidikan. Terbaru, KPK telah membacakan dakwaan Hasto.

Suruh Harun Masiku Rendam HP di Air

Dilansir dari detikNews, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa mengatakan kasus ini bermula setelah Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020. Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.

Setelah menerima laporan dari penyelidik, Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019. Pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa mengatakan komunikasi itu berisi informasi penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK pun melakukan pemantauan aktivitas Wahyu, Harun, Agustiani, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar jaksa.

Hasto kemudian disebut mendapat kabar Wahyu ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB pada 8 Januari 2020. Jaksa mengatakan Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam handphone-nya ke dalam air.

"Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujar jaksa.

Harun Masiku pun mematuhi perintah Hasto. Singkat cerita, Harun Masiku kabur dan tak terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....



Simak Video "Video KPK Respons Amnesti Hasto: Proses Hukum Sudah Sebaik-baiknya"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork