Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Nikita Mirzani, Tak Level dengan Razman

Seleb

Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Nikita Mirzani, Tak Level dengan Razman

Pingkan Anggraini - detikBali
Minggu, 19 Jan 2025 07:33 WIB
s
Nikira Mirzani dan Hotman Paris. (Foto: Nikita dan Hotman / screenshoot IG)
Jakarta -

Pengacara Hotman Paris menolak permintaan Nikita Mirzani untuk menangani kasus yang melibatkan Vadel Badjideh. Hotman menganggap kasus tersebut sulit, terutama karena korbannya adalah anak di bawah umur.

Selain itu, ia juga enggan kembali berseteru dengan Razman Nasution, yang menjadi kuasa hukum Vadel.

"Memang Nikita minta saya jadi pengacaranya, karena yang mampu bikin terdakwa si Razman kan cuma gue kan. Itu si botak (Razman) sudah tersangka tuh, sudah sidang tiga kali. Cuma gue yang bikin dia tsk (tersangka), terdakwa malah sekarang (kasus yang lain)," ujar Hotman Paris, dilansir dari detikPop, Minggu (19/1/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman juga menyatakan ketidaksukaannya atas rencana Razman Nasution yang ingin mengangkat putri Nikita Mirzani, LM, sebagai anak angkatnya.

"Makanya, hei, botak, Razman, jaga mulutmu. Lagian mau ngangkat anak, yang cocok ngangkat anak ini kayak gue ini," tutur Hotman.

Selain menanggapi persoalan tersebut, Hotman menjelaskan landasan hukum terkait kasus ini. Menurutnya, anak di bawah umur tidak dapat memberikan surat kuasa kepada pengacara jika ibunya masih hidup.

"Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu. Karena menurut undang-undang, ibu otomatis mewakili anak di mata hukum," jelas Hotman.

Ia juga menambahkan bahwa segala hal yang ditandatangani oleh anak di bawah umur dianggap tidak sah secara hukum. Hotman menegaskan bahwa hubungan intim antara pria dewasa dengan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat," ungkapnya.

Hotman menekankan bahwa pelanggaran semacam ini dapat diproses tanpa adanya laporan resmi. "Jika pihak kepolisian mengetahui adanya kasus semacam ini, mereka dapat langsung menindaklanjutinya, seperti halnya kasus pembunuhan," katanya.

Artikel ini telah tayang di detikPop. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Hide Ads