Polres Ende Tangkap Lima Pengedar-Pemakai Narkoba, 18 Gram Ganja Disita

Polres Ende Tangkap Lima Pengedar-Pemakai Narkoba, 18 Gram Ganja Disita

Sui Suadnyana, Yurgo Purab - detikBali
Senin, 13 Jan 2025 19:58 WIB
ilustrasi narkoba
Foto: Ilustrasi pemakai narkoba. (iStock)
Ende -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ende menangkap lima pengedar dan pemakai narkoba, Rabu (1/1/2025). Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, mengatakan lima pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap berinisial NJ, MR, AA, RT, dan PL.

"Tersangka NJ, MR, dan AA ditangkap di Jalan Durian pada Rabu dini hari. Tersangka RT diamankan di Jalan Anggrek sekitar pukul 10.30 Wita. Sedangkan PL ditangkap di Jalan Panjaitan sekitar pukul 12.00 siang pada hari yang sama," kata Ahmad dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (13/1/2025).

Ahmad menjelaskan NJ, MR, dan AA ditangkap saat baru selesai memakai sabu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap RT dan PL. PL diketahui membeli narkotika di Bali dan membawanya ke Ende melalui jalur laut dengan transit di Maumere.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," ujar Ahmad.

Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu linting ganja seberat 0,5367 gram dari NJ, satu bungkus plastik klip berisi ganja seberat 2,5759 gram dari PL, dan satu bungkus plastik klip berisi ganja seberat 15,2191 gram dari RT. "Total barang bukti yang berhasil disita adalah 18,3317 gram ganja," ungkap Ahmad.

Polisi mengungkapkan jaringan distribusi narkoba tersebut. NJ menghubungi MR untuk mencari ganja. MR kemudian meminta AA mendapatkan ganja yang diterima dari RR. Ganja tersebut awalnya dibeli oleh PL atas permintaan RR.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," jelas Ahmad.

Ahmad mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. "Jika melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian," pintanya.




(iws/iws)

Hide Ads