Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Kayu di Lombok Timur Diperiksa

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Kayu di Lombok Timur Diperiksa

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 07 Jan 2025 22:02 WIB
Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur tahun anggaran 2020. Sedangkan satu orang lainnya sedang proses penjadwalan.

"Lagi diperiksa tersangka, habis itu baru pemberkasan. Sejauh ini baru tiga tersangka. Tinggal satu orang yang belum," kata Kasat Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra kepada detikBali melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2025).

Ia mengatakan sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Dharma tak menjelaskan secara rinci alasan tersebut.

"Belum ada penahanan, gitu aja dulu. Nanti kalau ada update saya sampaikan," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat ini mengatakan, penyidik juga sudah menerima jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut. Hanya saja, ia tak menyebut berapa jumlahnya.

"Sudah kami terima dari inspektorat Lombok Timur," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun anggaran 2020. Keempat tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, pelaksana hingga konsultan.

"Benar, ada empat orang (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dharma, Kamis (2/1/2024).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, pengadaan kapal kayu pada DKP Lombok Timur tahun anggaran 2020 memiliki pagu anggaran senilai Rp 1,33 miliar. Proyek ini dikerjakan PT Mustika Empat Lima yang berkantor di Lembar, Lombok Barat. Perusahaan itu muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 1,31 miliar.


(nor/nor)

Hide Ads