Komang Adi Suprawan (18), warga Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Kuli bangunan itu dinilai terbukti memerkosa hingga menyekap seorang anak baru gede (ABG) alias remaja berinisial NKA (16).
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Adi Suprawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun," demikian bunyi petikan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Irlanda yang disampaikan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/11/2024).
Jaksa menyatakan Adi terbukti telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Hal itu sudah dibuktikan dari hasil visum yang menunjukkan luka di bagian pribadi tubuh perempuan malang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adi juga dianggap telah menyekap korban selama 10 hari. Perbuatannya itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan dengan kekerasan atau mengancam memaksa anak untuk melakukan persetubuhan telah terbukti," kata Feby.
Adapun unsur yang memberatkan, perbuatan Adi merusak masa depan korban. Korban juga merasa trauma dengan perbuatan kuli bangunan itu.
Nasib yang dialami NKA berawal saat dirinya mengenal Adi melalui pesan WhatsApp, awal Juli 2024. Berselang 12 hari, setelah berkenalan, NKA dan Adi janjian ketemu di sekitar Kelurahan Kapal, Badung.
Namun, rencana berubah. NKA dan Adi akhirnya bertemu di Jalan Nangka, Denpasar, pukul 14.00 Wita. Saat bertemu, Adi langsung melancarkan niat cabulnya terhadap NKA.
Dia berdalih mengajak NKA membeli baju. Gadis berusia 16 tahun itu tidak menolak dan berangkat bersama Adi dengan motornya. Bukannya belanja, Adi malah membawa NKA ke tempat kos kawannya di Mengwi, Kabupaten Badung
Akhirnya, di tempat itu pemerkosaan terjadi. NKA sempat menolak dan meminta diantar pulang. Namun, Adi tetap melakukan perbuatan bejatnya.
(hsa/gsp)