Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait pemecatan Ipda Rudy Soik. Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy.
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia menyebutkan Komisi III ingin mengetahui peristiwa tersebut secara jelas. Adapun Komisi III juga menghadirkan Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati, yang mengetahui sosok Rudy.
Rahayu Sayangkan Pemecatan Rudy
Wakil Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyayangkan kasus yang menjerat Ipda Rudy Soik setelah mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Menurutnya, Rudy adalah polisi yang membela rakyat kecil.
"Saya menyayangkan sebagai anggota DPR RI mengangkat satu kasus terhadap satu orang polisi yang kami kenal sudah sangat memperjuangkan nasib masyarakat kecil dan orang banyak, termasuk juga kasus-kasus perdagangan orang yang beliau ikut untuk ungkap di NTT," terang Rahayu.
Rahayu meng-highlight bahwa fokus utama yang harus dikejar adalah mafia BBM dan mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Sangat disayangkan kalau misalnya ada polisi yang memang lurus bersih sampai sedemikian hanya untuk bisa melawan hal-hal tersebut," tegas Rahayu.
Rahayu mengatakan ia juga telah menerima laporan dari masyarakat di NTT jika BBM di sana lancar setelah kasus Ipda Rudy Soik diangkat. "Saya mendapatkan laporan tadi pagi, rupanya sejak kasus ini diangkat rupanya BBM-nya jadi lancar," terangnya.
Benny K Harman Curiga Ada Balas Dendam
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menilai pemecatan Rudy Soik hanya karena dianggap ada kesalahan saat mengusut mafia BBM tidak masuk akal.
"Belum cukup masuk di akal sehat publik saudara Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat hanya karena mengungkapkan pelaku-pelaku yang menjual beli BBM subsidi," kata Benny dalam RDP itu.
Terlebih, jelas Benny, kasus mafia BBM yang diusut oleh Rudy Soik melibatkan pengusaha hitam di NTT. Mafia BBM tersebut juga ditengarai bekerja sama dengan pejabat di lingkungan Polda NTT. Walhasil, Rudy Soik dihadapkan pada sidang kode etik akibat mengusut kasus mafia BBM itu.
"Saya sampai saat ini tidak masuk di akal. Belum masuk di akal saya Pak Kapolda," ujar Benny kepada Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang hadir bersama sejumlah jajarannya dalam RDP itu.
Saking tidak masuk akalnya, Benny menduga ada sesuatu di balik pemecatan Rudy Soik. Benny mengeklaim telah melacak dan menemukan bahwa orang yang dulunya menjebloskan Rudy Soik ke dalam penjara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada di Polda NTT.
"Saya duga ini adalah balas dendam," terang anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu.
"Saya duga Pak Kapolda ini dikerjain oleh anak buahnya, hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik. Ndak masuk akal ini Pak Kapolda, pemaparan soal kasus BBM ini kok sampai dia dipecat begitu, yang benar sajalah. Masak ndak ada yang lebih bijak lagi," jelas Benny.
DPR singgung penghinaan, baca di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Komisi III DPR Bantah Restorative Justice KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan"
(dpw/dpw)