Kupang

Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR NTT Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Simon Selly - detikBali
Kamis, 17 Okt 2024 10:36 WIB
Penyidik Kejati NTT menggeledah kantor Dinas PUPR NTT di Kupang, Kamis (17/10/2024). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT. Belasan orang dari kejaksaan terlihat di kantor tersebut, pagi ini, Kamis (17/10/2024).

Informasi yang dihimpun detikBali di lokasi, penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT. Proyek ini diselenggarakan pada tahun 2021-2022 dengan dengan total pagu anggaran senilai Rp 44,045 miliar.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT Fredy Simanjuntak dan Johanes Kardinto. Penggeledahan ini mulai dari pukul 09.07 Wita.

Pantauan detikBali, tim pidsus melakukan pencarian dokumen-dokumen dan barang bukti terkait proyek pembangunan irigasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian negara.

Tim melakukan penggeledahan dimulai dari ruangan Kepala Bidang (Kabid) Irigasi PUPR Buce Fanggidae kemudian dilanjutkan ke ruangan Kasubag Keuangan PUPR.

Pihak kejaksaan dan Dinas PUPR belum memberi keterangan terkait penggeledahan ini. Hingga saat ini penggeledahan masih terus berlangsung.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"

(dpw/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork