Pastor yang Tertangkap Tiduri Istri Orang di NTT Dihukum Suspensi

Pastor yang Tertangkap Tiduri Istri Orang di NTT Dihukum Suspensi

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 06 Jun 2024 15:45 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Ilustrasi (Foto: Denny Pratama)
Manggarai Barat -

Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat menjatuhkan hukuman suspensi kepada Romo Agustinus Iwanti setelah tertangkap basah tidur dengan istri orang berinisial H alias Mama S. Hukuman itu diberikan setelah Romo Gusti terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, yakni melawan perintah keenam Dekalog.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Gusti, keluarga Mama S, suami Mama S berinisial V alias Papa S, dan keluarga Romo Gusti.

"Dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku
otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi 'a divinis' (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya," jelas Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan hukuman tersebut, Imam Keuskupan Ruteng itu dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya. Romo Agustinus Iwanti juga tidak diperkenankan menjalani kuasa kepemimpinan seperti mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, hingga memimpin umat.

Hukuman itu diberikan setelah Keuskupan Ruteng menyelesaikan penyelidikan awal terhadap kasus yang menimpa Romo Gusti. Secara internal gerejawi, Romo Alfons berujar, penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat serta arahan Uskup Ruteng.

"Penyelidikan awal (investigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif ekstrayudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstrayudisial, Romo Alfons melanjutkan, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Gusti bersifat berat. Uskup Ruteng juga menilai tindakan Romo Gusti mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Papa S.

"Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat bagi umat beriman," jelas Romo Alfons.

Romo Alfons belum menanggapi permintaan penjelasan tentang tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum atau melawan perintah ke-6 Dekalog yang dilakukan Romo Gusti. Demikian juga tentang hukuman suspensi, apakah Romo Gusti masih berstatus imam saat menjalani hukuman suspensi tersebut.

Saat dihubungi detikBali, Romo Alfons mengaku sedang ada kegiatan penerimaan jenazah salah satu imam keuskupan Ruteng. Ia juga tak menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp.

Seorang alumnus Pascasarjana Teologi STFK Ledaleto menjelaskan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum melawan perintah keenam Dekalog adalah pelanggaran terhadap perintah keenam dari 10 perintah Allah dalam ajaran Katolik (Dekalog). Perintah itu berisi larangan untuk berzina.

"Itu pelanggaran dari perintah keenam dari 10 perintah Allah. Apalagi Imam yang menjalani hidup selibat dilarang melakukan aktivitas seksual," jelas pria yang enggan disebutkan namanya itu.

Menurut dia, hukuman suspensi adalah istilah halus pemecatan dari Imam Katolik. Seorang pastor yang mendapat hukuman suspensi menjalani hukuman tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kronologi Kasus Pastor Tiduri Istri Orang

Romo Gusti diduga tidur dengan Mama S saat masih bertugas sebagai Pastor Paroki Kisol di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, NTT. Adapun, Papa S memergoki mereka sedang berpelukan dalam selimut.

Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar rumah keluarga Papa S di Kampung Rende, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, pada Rabu (24/4/2024) dini hari. Kampung Rende masuk wilayah pelayanan pastoral Romo Gusti dan Mama S termasuk umat Romo Gusti.

"Saya mendapati istri saya dan Romo tidur berdua dalam satu selimut. Melihat Mama S tidur satu selimut dengan Romo, saya syok lalu memegang kaki istri saya sambil menarik selimut. Saya melihat mereka sedang berpelukan," ungkap Papa S dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2024).

Sebelum Papa S buka suara, Romo Gusti membantah tudingan yang menyebut dirinya meniduri Mama S. Namun, ia mengaku ada Mama S di kamar tidurnya saat digerebek suami perempuan tersebut. Romo Gusti mengaku keduanya masih berpakaian utuh saat digerebek Papa S.

Pada akhir April 2024, Romo Gusti dipecat oleh Keuskupan Ruteng dari jabatannya sebagai Pastor Paroki Kisol. Keuskupan Ruteng juga memerintahkan Romo Gusti untuk meninggalkan Paroki Kisol.

Selain itu, Romo Gusti juga diperintahkan untuk tinggal di tempat yang ditentukan Keuskupan Ruteng. Keuskupan Ruteng tak menyebutkan nama dan lokasi tempat tinggal yang disiapkan untuk Rom Gusti.




(iws/gsp)

Hide Ads