I Putu Bayu Indrawan, warga Desa Siangan, Gianyar, Bali, nekat menembak kepala Ida Bagus Putu Ardana gara-gara cemburu dan sakit hati. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ir Soekarno, kawasan Banjar Bukit, Desa Tampaksiring, Gianyar, sekitar pukul 17.30 Wita, Sabtu (1/6/2024). Saat ditembak menggunakan senapan angin, Ardana sedang mengendarai motor.
Kini, polisi sudah menangkap Bayu. Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengungkapkan pria 33 tahun itu sudah merencanakan aksi penembakan. Bayu sengaja menunggu Ardana melintas dan langsung menembak. Peristiwa itu terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).
Beruntung, kondisi Ardana berangsur membaik setelah ditembak. Kini, dia sudah boleh dirawat di rumah setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUP IGNG Ngoerah, Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ditembak pada kepala bagian kanan, dan peluru sampai masuk, sehingga setelah perawatan di RSUD Sanjiwani Gianyar, dirujuk ke RSUP Ngoerah Denpasar untuk mengeluarkan peluru. Saat ini korban sudah ada di rumahnya," jelas Ady Wijaya, Kamis (6/6/2024).
Adi Wijaya membeberkan penangkapan terhadap Bayu berdasarkan CCTV yang merekam ciri-cirinya. Bayu ditangkap saat bersembahyang di Pura Tap Sai, Karangasem. Saat diinterogasi, dia sempat berbelit-belit dan lebih banyak diam daripada menjawab pertanyaan penyidik Satreskrim Polsek Tampaksiring. Namun, akhirnya Bayu mengakui perbuatannya.
Ady mengungkapkan penembakan terhadap Ardana bermotif cemburu dan sakit hati. Sebab, perempuan mantan pacar Bayu dipacari oleh Ardana. Bahkan, keduanya berencana menikah. Karena itu, Bayu pelaku berupaya mengincar Ardana sampai ke tempat asalnya di Banjar Penaka, Tampaksiring.
"Pelaku merasa bersalah, sehingga senapan yang digunakannya diakui dibuang di Pantai Masceti Gianyar, dari tangannya hanya kami dapatkan barang bukti berupa tujuh buah karet Shield senapan angin," imbuhnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan injector adaptor gas untuk pompa senapan, sepeda motor Honda Genio yang dikendarai saat beraksi, serta jaket biru gelap.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Tampaksiring untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas Ady.
(hsa/gsp)