Seorang pria di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, NTB, B (35), diperas mantan kekasihnya asal Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur, Jambi, SS (26). Kedua berkenalan lewat aplikasi kencan Michat lalu menjalin hubungan asmara.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan keduanya berkenalan lewat MiChat pada 2020. Setelah berkenalan lama, keduanya pun menjalin hubungan asmara.
"Dari 2020 itu berkembang sampai ke hubungan asmara," kata Yogi, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjalin hubungan asmara, SS mengaku hamil. Saat itu, SS meminta pertanggungjawaban B. Bahkan, SS mengaku pernah menggugurkan kandungannya.
"Dari sana awal korban mulai diperas. Bahkan uang hasil memeras korban itu ada yang ditabung di bank sekitar Rp 50 juta," ucap Yogi.
Merasa dirinya dimanfaatkan, B akhirnya bercerita kepada istrinya. Setelah itu korban dan istrinya membuat laporan ke Polresta Mataram agar SS ditangkap.
"Benar B ini sudah punya istri dan anak. Perihal dia sebagai bendahara di kampus swasta itu kami belum dalami. Kami tidak masuk ke soal itu," ujarnya.
SS, kata Yogi, ditangkap tangan oleh penyidik di salah satu kafe di Kota Mataram. Saat itu, ada dua teman SS berpura-pura berperan sebagai saudara kandungnya kemudian meminta uang kepada B.
"Jadi dua orang yang mengaku saudaranya SS itu bukan berstatus saudara. Tapi itu temannya yang dimanfaatkan untuk meminta uang kepada B," tegas Yogi.
Yogi mengatakan penyidik akan mendalami peran kedua teman pelaku. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa video yang digunakan pelaku mengancam korban.
"Kami akan cek video yang dipakai ancam korban. Yang jelas pelaku masih kami periksa di kantor," tandas Yogi.
Diketahui, korban diduga diperas SS senilai ratusan juta sejak berkenalan via media sosial tahun 2020. SS memeras B dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video seks saat mereka masih pacaran.
(dpw/gsp)