Wisatawan berinisial W (63) asal Malang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pencurian handphone (HP) saat baru saja mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/5/2024) sore. Pelakunya karyawan rental mobil di Kota Denpasar berinisial RL (28).
"Saat itu pelaku mengambil handphone korban yang baru saja landing dari Surabaya," kata Pejabat Sementara (PS) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana, Kamis (16/5/2024).
Darsana menjelaskan W saat kejadian baru saja tiba di Bandara Ngurah Rai dari Surabaya. W lalu menuju toilet setibanya di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia selanjutnya menunggu jemputan di kursi dekat toilet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
W menaruh HP Samsung Z Vold 4 warna hitam seharga Rp 25 juta di sebelah tempat duduknya saat menunggu jemputan. Beberapa saat kemudian, jemputan yang ditunggu W datang dan lanjut meninggalkan lokasi.
Apesnya, W tidak menyadari jika HP miliknya tertinggal di lokasi. Ia baru menyadari jika HP miliknya tertinggal setelah tiba di Patung Satria Gatotkaca, Kelurahan Tuban. W akhirnya kembali ke lokasi, tetapi HP miliknya sudah tidak ada di lokasi. Ia akhirnya ia melaporkan kehilangan HP-nya ke Aviation Security (Avsec) Bandara Ngurah Rai.
"Saat dilakukan pengecekan CCTV petugas masih melakukan pencari. Sedangkan korban juga melakukan tracking melalui handphone miliknya (memiliki dua HP). Ternyata diketahui handphone miliknya itu sudah ada di areal parkir sepeda motor," jelas Darsana.
W lalu bergegas menuju ke lokasi yang terlacak di HP miliknya. Namun, saat di lokasi tempat parkir, sinyal HP miliknya yang hilang itu sudah tidak terdeteksi. Dua hari kemudian, W lalu melaporkan kasus HP-nya raib itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bandara Ngurah Rai dua hari kemudian, Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wita
Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga bersama tim opsnal melakukan penyelidikan seusai menerima laporan. Polisi mengecek lokasi kejadian, memeriksa CCTV, dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Berdasarkan penyelidikan polisi, ada satu mobil di dekat lokasi kejadian. Kemudian ada pria terlihat mengambil HP milik W lalu meninggalkan lokasi. "Setelah diselidiki, ditemukan keberadaan mobil yang berada di Jalan Pura Demak tempat penyewaan mobil. Ternyata pelakunya juga bekerja di sana," ungkap Darsana.
RL ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai di tempat penyewaan mobil Jalan Pura Demak, Denpasar, Minggu (12/5/2024). RL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Darsana mengungkapkan RL sempat mencoba mengelabui pengejaran pelaku. Ia memberikan HP milik W ke Pos Polisi (Pospol) Renon. Sedangkan casing dan SIM card milik W sudah dilepas pelaku dan disembunyikan di rumahnya, Jalan Pura Demak, Denpasar.
"Pelaku ingin memiliki, tapi karena tahu dia dikejar petugas, ia menyerahkan handphone ke Pospol Renon. Sedangkan casing dan SIM card yang ada di HP itu disimpan di tempat tinggalnya.
(hsa/gsp)