"Ya pihak keluarga pelaku sudah mengajukan perdamaian yang diikuti oleh pihak korban. Tapi kami tetap proses karena korban masih anak-anak," ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat kepada detikBali, Kamis (18/4/2024) malam.
Meski telah mengajukan perdamaian, lanjut Iwan, perbuatan ketiga pelaku pemerkosaan berinisial MIH (16), MMR (15), dan MY (16) tetap tidak dibenarkan secara hukum. "Meski sudah ada niat berdamai, kami tetap proses karena sudah ada aduan. Jadi tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Iwan.
Iwan menjelaskan modus ketiga pelaku memerkosa korban dengan cara mengancam. Saat dibawa jalan-jalan, kedua korban dibawa ke rumah pelaku MY lalu diperkosa dan diinapkan pada pukul 23.00 Wita.
"Mereka ini saling kenal dan berteman. Kami juga tidak terlalu tonjolkan modus secara detail karena ini menyangkut psikologi si korban," tegas Iwan.
Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan kedua korban masih mendapatkan pendamping psikologi dari unit PPA Polres Lombok Tengah.
Sebelumnya, dua siswi SMP diperkosa oleh MIH, MMR, dan MY. Kedua korban diperkosa saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Rabu (10/4/2024) malam. Salah satu dari pelaku merupakan teman sekolah kedua korban.
Kedua korban diperkosa oleh ketiga pelaku di rumah pelaku MY pada Rabu sekitar pukul 23.00 Wita. Di sana, kedua remaja malang itu diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku.
(nor/iws)