Gusti Putu Oka Arianta ditangkap oleh tim opsnal Polsek Denpasar Selatan lantaran berkali-kali mencuri di toko sembako, Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali. Ia mengajak anak-anak berusia belasan tahun saat melancarkan aksi pencurian di toko tempatnya pernah bekerja tersebut.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari mengungkapkan Oka mencuri lantaran sakit hati terhadap mantan bos sekaligus pemilik toko tersebut. Oka yang sudah mengenal situasi, membobol toko itu dengan cara memanjat dan merusak gembok. Ia lantas mengambil 12 karung beras 10 kilogram dan tiga dus minuman bir.
"Pelaku Putu Oka ini kecewa setelah sebelumnya dijanjikan bonus saat masih bekerja. Tapi ia sempat dipotong gaji, sehingga memutuskan berhenti," kata Kalpika, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalpika menuturkan Oka merencanakan pencurian itu saat sedang nongkrong di sebuah mini market di kawasan Renon, Denpasar. Saat itulah, Oka mengajak pelaku lainnya yang masih berusia belasan tahun untuk mencuri di tempat kerjanya dulu.
Setelah berunding, Oka dan kawan-kawan bergerak ke toko milik Ida Bagus Rai Bujana (54). Mereka melancarkan aksi pencurian di toko sembako tersebut saat dini hari.
Menurut Kalpika, Oka berperan masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang yang hendak dicuri. "Sedangkan kelima anak lainnya menunggu di luar," kata Kalpika.
Oka selanjutnya menjual barang-barang curian itu dan hasilnya dibagikan kepada pelaku lainnya. Selain itu, pria berusia 20 tahun itu juga menggunakan sebagian hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemilik toko, Kalpika melanjutkan, awalnya tidak menaruh curiga ketika mendapati gembok tokonya rusak. Ia baru menyadari ada yang tidak beres ketika sudah mengganti gembok di toko tersebut sebanyak lima kali. Saat itu pula, Bujana mengetahui tokonya disatroni pencuri.
"Pelaku ini sudah melancarkan aksinya lima kali. Modusnya merusak gembok," imbuh Kalpika.
Bujana lantas melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Oka dan pelaku lainnya pada Kamis (23/3/2024). Saat diinterogasi, masing-masing pelaku mengaku mendapat Rp 2 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Selain Oka, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian toko sembako tersebut. Antara lain, PTBSD (16), TMDL (15), DWGD (14), GSTBBG (13), dan seorang perempuan berinisial NKDANP (14).
Oka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan terancam penjara paling lama tujuh tahun penjara. Sementara itu, enam pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor. "Mereka mendapat diversi karena masih di bawah umur. Mereka wajib lapor dan mendapatkan pendampingan dari orang tua," pungkasnya.
(iws/nor)