Pria di Denpasar Tusuk Peserta Arisan gegara Terganggu Musik Kencang

Pria di Denpasar Tusuk Peserta Arisan gegara Terganggu Musik Kencang

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 08 Feb 2024 20:00 WIB
Korban penusukan sebelum dilarikan ke rumah sakit. (Dok. Polsek Densel)
Foto: Korban penusukan sebelum dilarikan ke rumah sakit. (Dok. Polsek Densel)
Denpasar -

Polisi menangkap Ahmad Miftah (24), warga Jalan Taman Pancing, Gang Muhajirin Nomor 3, Pemogan, Denpasar Selatan. Dia ditangkap tak lama setelah menusuk seorang pemuda bernama Ardianus Malo Zaghu (27).

"Pada hari Kamis 8 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan pelaku penusukan," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Titan Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (8/2/2024).

Titan mengatakan Ahmad kabur dan sembunyi di kamar kosnya setelah melakukan penusukan. Lima teman Ardianus sempat mencoba mendobrak pintu kamar kos Ahmad. Namun, tidak berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena gagal, mereka lalu melapor ke pemilik kos dan polisi. Tak lama, polisi mengamankan Ahmad dan membawa Ardianus ke rumah sakit akibat luka tusuk di bahu sebelah kanan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penusukan di bahu kanan korban menggunakan pisau dapur untuk membela diri karena diserang oleh korban dan teman teman korban," kata Titan.

ADVERTISEMENT

Titan mengungkapkan, aksi penusukan itu berawal saat korban diundang arisan bulanan warga Sumba di lokasi kejadian, Rabu (7/2/2024) pukul 23.40 Wita. Acara arisan digelar dengan pesta minuman keras dan musik yang kencang.

Ahmad yang kos di lokasi kejadian merasa terganggu dengan suara musik yang kencang tengah malam. Ahmad lalu mendatangi dan menegur korban beserta kelima rekannya dengan membawa pisau dapur.

"Korban tidak terima dan terjadi keributan dengan pelaku. Korban kena luka tusukan di bahu sebelah kanan, selanjutnya teman korban melapor ke pemilik kos dan melaporkan ke polsek denpasar selatan," ungkapnya.

Ahmad kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads