Seorang pria berinisial MH (30) asal Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena menyebarkan video call tanpa busana mantan pacarnya yang berinisial UN (23). MH ditangkap di sebuah rumah kos di Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (5/2/2024).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat MH dan UN menjalin hubungan asmara pada 2023. Saat itu, MH mengaku sebagai anggota TNI kepada UN. Pada 14 Mei 2023, MH melakukan video call mesum dengan UN dan diam-diam merekam UN saat tanpa busana.
Hubungan MH dan UN kemudian kandas lantaran ketahuan sebagai anggota TNI gadungan. Karena tak terima diputuskan, MH kemudian mengancam menyebarkan video call UN tersebut kepada keluarga dan teman-teman korban. MH juga membuat akun Facebook palsu dan menyebarkan foto serta video UN kepada orang-orang terdekatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan MH ke Polres Jembrana. Kami berhasil mengamankan MH di sebuah rumah kos di Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur," ungkap Endang saat konferensi pers di aula Mapolres Jembrana, Selasa (6/2/2024).
Dari tangan MH, polisi menyita dua unit ponsel yang berisi video call dan foto tanpa busana UN. MH dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Viral, Sejoli WNA Diduga Mesum di Kelab Bali |
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi. Selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi. Hati-hati menyimpan foto/video pribadi pada perangkat elektronik dan Jangan sembarangan mengklik link pada akun media sosial karena bisa jadi itu link phising yang dapat mengakses data pribadi," tandas Endang.
(nor/dpw)