Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) berinisial MY (29) terhadap ustazah IA (27) naik ke tahap penyidikan. Peristiwa pemerkosaan terjadi di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ya sudah naik penyidikan. Terlapor MY belum tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (30/1/2024).
Dharma mengatakan penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena hasil tes psikologi korban belum diterima dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soejono Selong Lombok Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ada hasil itu baru akan kami tentukan apakah naik tersangka atau apa. Terlapor juga kami jadwalkan diperiksa satu kali lagi untuk dimintai keterangan lanjutan," kata Dharma.
Dharma menepis penanganan kasus ustazah yang diperkosa seusai antar obat penambah stamina di ruko milik pelaku itu lambat. Menurutnya, kasus itu masih terus berproses.
"Masih terus berproses. Karena kan kami belum terima hasil psikologi korban dari RS. Jika sudah ada perkembangan kami akan kabari," ujarnya.
Sejauh ini, kata Dharma, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa penyidik, baik saksi korban dan saksi ahli, termasuk diperkuat dengan hasil visum dari rumah sakit.
Sebelumnya, ia diperkosa oleh MY pada Minggu (17/12/2023). MY sempat meminta berdamai seusai memerkosa IA. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengatakan pelaku sempat meminta korban untuk berdamai via pesan WhatsApp.
"Jadi sampai di rumah setelah aksi pemerkosaan itu, pelaku membuka komunikasi lewat chat WhatsApp untuk meminta maaf," kata Nico kepada detikBali, Selasa (19/12/2023).
(hsa/nor)