Pria di Jatim dan Kaltim Ancam Tembak Anies Baswedan, Ini Motifnya Keduanya

Pria di Jatim dan Kaltim Ancam Tembak Anies Baswedan, Ini Motifnya Keduanya

Tim detikJatim, Tim detikSulsel - detikBali
Kamis, 18 Jan 2024 09:44 WIB
PPria ancam tembak Anies Baswedan (berbaju hitam) saat diperiksa di Polda Kaltim.
Foto: PPria ancam tembak Anies Baswedan (berbaju hitam) saat diperiksa di Polda Kaltim. (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan mendapatkan ancaman penembakan dari dua pria di media sosial. Mereka adalah Arjun Wijaya Kusumo (24) asal Probolinggo, Jawa Timur, dan AN (24) asal Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Berikut rangkumannya.

Arjun Ancam Tembak Anies karena Spontan

Motif Arjun Wijaya Kusumo yang mengancam menembak Anies Baswedan di TikTok terungkap. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan motifnya karena spontanitas.

Arjun melakukannya ketika ia sedang melihat sebuah postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya. "Tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan," tutur Dirmanto, Rabu (17/1/2024) dikutip dari detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arjun ditangkap polisi di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). Ancaman penembakan Anies itu dilontarkan di kolom komentar TikTok dengan akun @calonistri71600.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, Polri memastikan Arjun bukan pendukung salah satu paslon dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.

Dirmanto mengatakan pemuda yang berprofesi sebagai penjual bawang itu telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu malam (13/1/2024). Dirmanto memastikan polisi tak melakukan penahanan. Arjun tak ditahan karena alasan subjektif dari penyidik.

"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto.

Selain mengamankan Arjun, polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok. Arjun dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta.

AN Ancam Tembak Anies karena Kesal Prabowo Diberi Nilai 11 dari 100

Polisi mengungkap dugaan pemicu AN mengancam menembak Anies Baswedan. AN mengaku keberatan seusai Anies memberi nilai 11 dari 100 terhadap kinerja Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Kasubdit V Siber Krimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kekesalan AN bermula saat menonton debat Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024). AN kala itu menyaksikan siaran langsung debat capres lewat YouTube.

"Di YouTube itu dia mendengar pada saat Pak Anies ini menyampaikan penilaian pada Pak Prabowo terkait selama dia jadi Menhan itu nilainya 11 dari 100," kata Kadek kepada detikcom, Selasa malam (16/1/2024).

Kadek melanjutkan, pernyataan Anies itu mengusik hati AN. Pelaku merasa keberatan atas penilaian Anies kepada Prabowo sekaligus Capres nomor urut 02 itu.

"Nah pada waktu itu yang bersangkutan kurang setuju. Cuma belum ambil langkah apa-apa waktu itu, belum ngapa-ngapain," sambungnya.

AN lantas berselancar di media sosial lewat aplikasi TikTok. AN lalu menemukan beragam komentar di sebuah unggahan yang membuat pelaku terpancing.

"Nah di TikTok ramai terkait komentar-komentar masalah tembak kepala Anies. Nah dia ikut-ikutan buat komentar tersebut," sebut Kadek.

Saat itulah, lanjut Kadek, pelaku meramaikan postingan Prabowo di akun media sosialnya. AN pun menuliskan komentar bernada ancaman.

"Ngetik lah sih terduga ini di akun pribadi Pak Prabowo, (pelaku menulis komentar) 'Izin bapak, nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?'," tuturnya.

Belakangan, AN justru menghapus komentarnya itu. Kadek menyebut, pelaku memutuskan itu setelah komentarnya mendapat banyak respons.

"Begitu dia posting, banyak yang komentar pro-kontra habis itu dihapus sama dia setelah satu jam," papar Kadek.

Namun komentar AN membuatnya berhadapan dengan hukum hingga diamankan Polda Kaltim pada Sabtu (14/1/2024). Polisi turut menggeledah rumah AN, namun tidak ditemukan benda mencurigakan.

"Memang hasil penggeledahan tidak ditemukan sajam ataupun senpi," bebernya.

Kadek mengatakan AN tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Kebijakan ini diputuskan lewat gelar perkara yang melibatkan ahli ITE hingga ahli bahasa.

"Pelaku kami wajibkan lapor. Karena sangkaan pasal yang kami pakai itu Pasal 45 b juncto 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kadek.




(nor/gsp)

Hide Ads