Pria bernama I Wayan Sulama (36) itu ditangkap siang tadi, setelah polisi mendapat laporan dari korbannya, I Nengah Sudibia (54). Sudibia melaporkan penipuan itu pagi tadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikBali, korban dan pelaku merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Desa Tempat, Kecamatan Kerambitan.
"Kejadiannya bulan lalu, tapi baru dilaporkan tadi pagi. Pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan gabah milik korban untuk dibeli setelah panen," kata Kapolsek Kerambitan Kompol I Gusti Putu Sudara, Sabtu (6/1/2024).
Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi korban pada 4 Desember lalu. Ia menanyakan padi yang ada di sawahnya seluas 18 are apakah sudah siap dipanen atau belum.
Saat itu Sudibia mengatakan gabahnya akan dibeli seseorang dengan harga Rp 6,3 juta. Sulama lantas menaikan penawaran dengan harga Rp 7 juta. Akhirnya mereka sepakat.
Berselang dua hari, Sudibia memanen padinya. Gabah itu lantas diambil Sulama. "Ternyata hasil panenan dibawa pelaku dan kabur. Merasa ditipu korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu pagi," terangnya.
Polisi kemudian memburu Sulama. Dia ditangkap di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan. Kepada polisi, Sulama mengaku nekat menipu karena faktor ekonomi.
"Modusnya pelaku mengiming-imingi korban harga padi yang lebih mahal. Alasan pelaku melakukan ini karena faktor ekonomi," tambahnya.
Adapun hasil penjualan gabah itu dipakai Sulama untuk membeli HP. Dia dijerat dengan pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
(dpw/dpw)