Pria Jakarta Dibekuk gegara Copet iPhone WN Inggris di Kelab Malam Seminyak

Pria Jakarta Dibekuk gegara Copet iPhone WN Inggris di Kelab Malam Seminyak

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 05 Jan 2024 12:50 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Badung -

Aryadi Putra ditangkap lantaran nekat mencopet handphone (HP) iPhone 14 milik warga negara (WN) Inggris berinisial SLG di sebuah kelab malam Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Pria asal Jakarta itu dibekuk di sebuah hotel di Seminyak.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina dalam siaran pers, Jumat (5/1/2024).

Pasek menjelaskan pencopetan itu berawal ketika SLG datang ke tempat hiburan tersebut bersama teman-temannya sekitar pukul 01.30 Wita pada Minggu (31/12/2023). Saat itu, SLG menyimpan ponsel miliknya di saku celana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berusia berusia 23 tahun itu kaget ketika mengetahui ponsel milikinya tak ada di saku celana. Merasa mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta akibat kehilangan iPhone 14 itu, SLG memutuskan untuk melapor ke Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan seusai mendapatkan laporan dari SLG. Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Perwira Unit (Panit) Reskrim Iptu Adhi Waluyo.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri copet terhadap WN Inggris tersebut.

Keberadaan Aryadi terdeteksi di salah satu hotel wilayah Kelurahan Seminyak pada Selasa siang (2/1/2024). Polisi lantas mendatangi lokasi dan langsung menangkap pria Jakarta itu.

Kepada polisi, Aryadi mengaku nekat mencopet karena tidak punya uang. "Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Pasek.

Selain menahan Aryadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Aryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.




(iws/iws)

Hide Ads