Sita Uang Pengganti Korupsi Dana Veteran, Kejari Cuma Dapat 1 Motor

Tabanan

Sita Uang Pengganti Korupsi Dana Veteran, Kejari Cuma Dapat 1 Motor

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 06 Jul 2023 22:30 WIB
Tim Seksi Pidsus dan Seksi PB3R Kejari Tabanan menyita motor milik terpidana korupsi dana pensiunan veteran I Wayan Darsana alias Pan Listia untuk menutupi uang pengganti yang ditetapkan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (6/7/2023).
Foto: Jaksa menyita motor milik terpidana korupsi dana pensiunan veteran I Wayan Darsana alias Pan Listia untuk menutupi uang pengganti yang ditetapkan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (6/7/2023). (istimewa)
Tabanan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyita uang pengganti dalam korupsi dana veteran dengan terpidana I Wayan Darsana alias Pan Listia (42). Sayangnya, eksekusi uang pengganti yang nilainya mencapai Rp 464 juta lebih itu belum mencukupi.

Dalam eksekusi tersebut, tim dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) hanya bisa menyita satu unit motor berpelat DK 8335 GZ.

"Hanya mendapatkan satu unit motor saja," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap perkara korupsi dana veteran dengan terpidana I Wayan Darsana alias Pan Listia.

Eksekusi dilaksanakan di rumah terpidana, Banjar Pinge, Desa Baru, Kecamatan Marga pada Rabu (5/7/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan I Nengah Ardika menyebut nilai motor yang disita untuk menutupi uang pengganti akibat korupsi yang dilakukan Darsana alias Pan Listia belum mencukupi.

"Untuk nilai pastinya akan ditaksir oleh tim appraisal. Tapi kami masih tetap akan melakukan penelusuran aset," tegasnya.

Kalaupun dari hasil penelusuran nanti masih tidak menemukan aset yang bisa dipakai menutup nilai uang pengganti, maka akan disesuaikan dengan pidana penggantinya.

"Nanti dihitung secara proporsional. Kalau pengembaliannya lebih kecil dari uang pengganti maka pengurangan pidana penggantinya juga kecil," jelas Ardika.

Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Denpasar pada 17 Mei 2023 lalu, terpidana Darsana alias Pan Listia divonis bersalah melakukan korupsi dana pensiunan veteran sepanjang 2014-2019 di Kantor Pos Tabanan Cabang Baturiti.

Pengadilan Tipikor Denpasar dengan majelis hakim yang diketuai I Made Seraman mengganjar Darsana dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Darsana alias Pan Listia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 464.185.300.

Bila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Darsana alias Pan Listia dipidana penjara selama enam bulan.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads