Polisi Tunggu Autopsi Jasad Janda Setengah Bugil di Pantai Legian

Polisi Tunggu Autopsi Jasad Janda Setengah Bugil di Pantai Legian

Agus Eka - detikBali
Minggu, 25 Jun 2023 21:51 WIB
Bryan, pembunuh wanita di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung.
Bryan, pembunuh wanita di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung. (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Jasad perempuan yang terdampar di pinggir Pantai Legian, Badung, Bali, Sabtu (24/6/2023) lalu, ditemukan warga dalam kondisi penuh luka dan setengah bugil. Perempuan berusia 38 tahun bernama Astuti itu ditemukan memakai bra, baju sampai leher, dengan celana dalam yang melorot sampai lutut.

Mencuat dugaan bahwa pelaku bernama Marianus Garu (sebelumnya ditulis MG) alias Bryan sempat berhubungan intim dengan perempuan berstatus janda tersebut. Namun, polisi belum dapat memastikan dugaan itu karena masih melakukan pemeriksaan mendalam melalui autopsi.

"Kami masih menunggu persetujuan autopsi (dari keluarga) untuk memastikan luka dan ada tindakan lain yang dilakukan pelaku terhadap korban. Masih didalami," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, kepastian dugaan itu akan terjawab setelah dilakukan autopsi dan rekonstruksi. Polisi juga masih mendalami kondisi jasad Astuti yang dipenuhi luka tersebut.

Bambang menjelaskan Bryan nekat menganiaya Astuti hingga tewas karena tersinggung. Keduanya disebut sempat ribut saat nongkrong dan minum bir yang dicampur minuman anggur di Pantai Double Six, Legian.

Menurut Bambang, Bryan menebas sejumlah bagian tubuh Astuti secara membabi buta menggunakan pecahan botol dan pisau besar, Sabtu dini hari. "Dari hasil visum luar, terdapat 16 luka," sambung Bambang.

Bryan berhasil dibekuk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah saksi yang diperiksa menyebutkan korban dan pelaku sempat terlihat bersama di sekitar pantai saat dini hari sebelum Astuti ditemukan tewas.

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan Bryan yang tidur di dalam kiosnya bersama seseorang sekitar 200 meter dari lokasi penemuan mayat Astuti. Bryan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.




(iws/hsa)

Hide Ads