Peredaran narkotika di Tabanan pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal itu terlihat dari jumlah perkara narkoba yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ni Made Herawati menjelaskan semester awal tahun ini, jumlah perkara narkoba yang inkrah mencapai 30 perkara. Jumlah itu meningkat 10 persen dibandingkan semester pertama 2022.
"Perkaranya masih tetap banyak," tutur Herawati seusai pemusnahan barang bukti narkotika di gedung Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023).
Herawati menjelaskan dari 30 perkara yang telah inkrah itu jaksa menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 324,23 gram dan ganja 13,42 gram. Selain itu, Kejari Tabanan juga menyita lima alat isap atau bong, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herawati menduga tingginya perkara yang telah inkrah itu disebabkan kondisi perekonomian yang membaik. Sayangnya, pulihnya ekonomi itu tidak diiringi dengan kesempatan memperoleh pekerjaan dengan mudah.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan Lenny Marta Baringbing menuturkan kini harga narkotika kurang dari satu gram sekitar Rp 300 ribu. Kian terjangkaunya harga barang haram tersebut membuat peredaran narkoba di Tabanan meningkat.
(gsp/hsa)