Maling 28 Motor di 7 Kabupaten Bali Segera Disidang

Jembrana

Maling 28 Motor di 7 Kabupaten Bali Segera Disidang

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 10 Apr 2023 21:37 WIB
Proses pelimpahan tahap II kasus curanmor dengan barang bukti 28 kendaraan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, Senin (10/4/2023).
Proses pelimpahan tahap II kasus curanmor dengan barang bukti 28 kendaraan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, Senin (10/4/2023). Foto: Istimewa
Jembrana -

Maling 28 motor di tujuh kabupaten/kota di Bali, I Komang Arimbawa (48) akan segera menjalani sidang. Berkas perkara kasus pencurian motor (curanmor) itu dibuat terpisah sesuai tempat kejadian perkara (TKP), dan akan disidangkan terpisah.

Kasipidum Kejari JembranaDelfiTrimariono menjelaskan pembagian tiga berkas TKP wilayah Jembrana, berkas perkara TKP Mendoyo dibagi menjadi satu berkas yang diselidiki Unit Reskrim Polsek Mendoyo, serta empat berkas lainnya ditangani Satreskrim Polres Jembrana.

Sementara hingga saat ini, baru dua berkas yang telah memasuki tahap kedua dari proses sidang. "Ini untuk di Jembrana saja, belum lagi nanti di TKP lain yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Bali, kecuali Badung," ungkap Delfi kepada detikBali, Senin (10/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara di TKP Kelurahan Gilimanuk yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk masih dalam proses pemeriksaan berkas tahap pertama. Total ada delapan TKP dengan barang bukti delapan unit motor di wilayah hukum Polres Jembrana. "Karena dibagi menjadi tiga berkas, proses sidangnya akan dilakukan secara bertahap," papar Delfi.

Tersangka akan menerima hukuman sesuai jumlah berkas yang dibuat. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, proses sidang akan dilanjutkan di pengadilan lain sesuai wilayah hukum atau TKP.

"Ada tujuh kabupaten atau kota lain di Bali, selain Jembrana yang juga menjadi TKP, sehingga proses hukumnya akan berlangsung di tujuh daerah tersebut," jelas Delfi.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana menangkap Arimbawa dengan barang bukti sebanyak 28 unit motor dari empat kabupaten di Bali. Arimbawa biasa menjual motor curian dengan harga murah mulai Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Ia menggunakan uang hasil menjual motor itu untuk membeli minuman keras dan keperluan sehari-hari.

Tersangka melakukan aksinya sendirian dan datang dengan menumpang bus. Modusnya mengambil motor yang mudah dicuri, dengan sasaran sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci kontak nyantol dan membawa kunci duplikat miliknya yang dicoba secara acak pada sasaran.

Pencurian motor tidak hanya terjadi di wilayah Jembrana, tetapi juga di kabupaten lain di Bali, seperti Klungkung, Karangasem, Tabanan, Bangli, Buleleng, Denpasar, dan Gianyar. Saat ini sudah terungkap TKP di tujuh kabupaten dan satu kota, namun kemungkinan masih ada TKP lain yang belum terungkap.




(irb/efr)

Hide Ads