Polres Jembrana Sita 120 Knalpot Brong, Akan Dibuat Patung Makepung

Polres Jembrana Sita 120 Knalpot Brong, Akan Dibuat Patung Makepung

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 04 Apr 2023 11:42 WIB
Penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di simpang Adu Pura, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (3/4/2023).
Razia pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di simpang Adu Pura, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (3/4/2023). Foto: Istimewa
Jembrana -

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana menggencarkan razia knalpot brong sepeda motor. Sejak Februari hingga awal April ini, sebanyak 120 knalpot brong disita polisi.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra akan membuat patung balapan kerbau atau makepung dari knalpot brong sitaan. "Kalau ada rangka (patung makepung) tinggal gantung saja, jadi tidak perlu menunggu jumlah knalpot pas untuk pembuatan patung makepung ini," ungkapnya kepada detikBali, Selasa (4/4/2023).

Aan menjelaskan razia knalpot brong terus dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu akibat suara motor berknalpot brong. "Karena banyak laporan dari masyarakat yang risih dengan suara knalpot brong ini, jadi kami tindak tegas dengan penyitaan langsung serta diperintahkan memasang kembali knalpot standar sesuai pabrik," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia knalpot, Aan melanjutkan, bertujuan agar seluruh pengguna jalan merasa nyaman. Razia juga menimbulkan efek jera terhadap pelanggar sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan serupa.

Pengemudi motor dengan knalpot brong dijerat dengan sanksi tilang yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka bisa dijerat Pasal 285 ayat 1 serta Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3.

ADVERTISEMENT




(gsp/gsp)

Hide Ads