Ribuan orang di Bali menjadi menjadi korban investasi bodong PT Dana Oli Konsorsium (DOK). Salah satu korban investasi bodong PT DOK, yakni seorang wirausaha I Ketut Sudiarta Antara (52).
Ia mengalami kerugian hingga Rp 70 juta setelah mengikuti investasi perusahaan yang sebelumnya beralamat di Jalan Kebo Ireng, Kota Denpasar tersebut. "Kalau kerugian saya sendiri itu Rp 70 (juta)," kata Sudiarta Antara saat ditemui wartawan setelah melapor ke Polda Bali, Selasa (24/1/2023).
Sudiarta mengaku awal mengenal bos PT DOK Mang Tri dari teman yang juga menjadi korban investasi tersebut. Saat itu teman Sudiarta memberikan informasi bisnis yang bisa diikuti. Namun, sebelum menjadi investor bisnis tersebut, mereka diwajibkan mengikuti edukasi dari PT DOK.
"Edukasi sangat menjanjikan bahwa dana yang diinvestasikan aman dan hasil investasi akan diberikan setiap minggu satu kali. Jadi dalam satu bulan kami akan dapat pembagian empat kali," tuturnya.
Pada saat edukasi, PT DOK juga menjelaskan tujuan investasi itu untuk memberikan solusi atau membantu warga saat pandemi COVID-19. Masyarakat bisa menginvestasikan dananya sehingga mendapatkan keuntungan dari keikutsertaan di PT DOK.
Sudiarta akhirnya ikut menjadi investor di PT DOK setelah mengikuti edukasi tersebut. Namun, saat itu PT DOK tidak menjanjikan keuntungan secara persentase, hanya mengatakan keuntungan yang didapatkan tidak tetap atau no fix income.
"Hasil dari edukasi itu, karena kenyataan gedung ada, izin sudah ada, dan hasil edukasi juga menjanjikan, akhirnya kami ikut investasi di dana oil konsorsium. Untuk keuntungan, kerja selama lima hari Senin sampai Jumat diakumulasi, dan berapa pun dapat itulah keuntungannya. Jadi tidak ada keuntungan tetap yang didapatkan," kata dia.
Saat pertama kali bergabung menjadi investor PT DOK, Sudiarta mencoba membeli 1 lot dengan nominal Rp 10 juta. Dari pembelian itu ia kemudian mendapat keuntungan selama beberapa bulan, yang diterima seminggu sekali setiap hari Rabu.
Setelah beberapa bulan mendapatkan keuntungan, Sudiarta lalu menambah nilai investasinya (top up) di PT DOK. Ia melakukan top up sebanyak dua kali, yakni pembelian 1 lot dan terakhir membeli sebanyak 5 lot, sehingga ia ikut berinvestasi di sana sebanyak Rp 70 juta.
"(Pertama kali ikut) tahun 2020 (bulan) Agustus dan itu mendapatkan keuntungan sampai November 2021," terangnya
Setelah November 2021, ia tidak lagi mendapatkan pembagian hasil dari investasi di PT DOK karena ada masalah internal. Ia lalu menunggu supaya bisa mendapatkan hasil lagi dari PT DOK.
Pada saat masih menunggu ternyata ada korban yang sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bos PT DOK hingga akhirnya menjadi tersangka. Ia lalu bersama 793 korban lainnya ikut bergerak melapor ke Polda Bali untuk menuntut haknya kembali.
Baca halaman selanjutnya cerita artis Bali yang juga menjadi korban penipuan PT DOK...
Simak Video "Video: Kala P.O Block B Pamer Liburan di Bali"
(irb/gsp)