Polres Manggarai Barat, NTT, menyebut kapal wisata KLM Tiana yang tenggelam di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, merupakan barang bukti yang dipinjam pemilik dari polisi. Kapal itu disita lantaran mengalami insiden serupa pada 28 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menilai KLM Tiana berstatus barang bukti tindak pidana yang saat ini masih dalam proses hukum. Namun, kapal itu dipinjam untuk kebutuhan perawatan dan perbaikan oleh pemiliknya.
Menurut Ridwan, peminjaman barang bukti tindak pidana diizinkan berdasarkan aturan. "Dalam SOP, pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti," ujarnya di Labuan Bajo, Senin (23/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pinjam pakai barang bukti dalam arti merawat. Dalam hal ini, jangan sampai kapal tidak dirawat. Dalam administrasi kami, pinjam pakai barang bukti itu diperbolehkan. Yang penting, ada surat permohonan dan menyatakan alasannya," tutur Ridwan.
Alih-alih untuk dirawat, KLM Tiana justru kembali berlayar. Namun, polisi angkat tangan. Ridwan menegaskan ketika kapal kembali berlayar, bukan karena rekomendasi atau penilaian kelayakan dari Polres Manggarai Barat.
"Dalam arti merawat, memperbaiki, dia bisa pindahkan tempatnya di sana sampai di sini untuk diperbaiki. Itu lah maksudnya kami. Kami tidak dalam kapasitas menyatakan layak atau tidaknya. Prosedur di kami adalah pinjam pakai barang bukti. Itu diatur dalam Jukminum kami," terang dia.
"Saya memberikan izin kepada dia (pemilik) untuk merawat (kapal). Bukan kapasitas saya dia operasi (berlayar mengangkut penumpang)," lanjut Ridwan.
Bahkan, ia mengaku tak pernah membayangkan barang bukti yang dipinjamkan itu berlayar kembali sampai terjadi insiden tenggelam.
"Apa yang terjadi saat ini di luar dugaan kami. Kami berpikir bahwa dengan masalah kemarin, mungkin akan lebih hati-hati lagi. Secara prosedur, kami boleh memberikan pinjam pakai rawat barang bukti," imbuh dia.
Diketahui, KLM Tiana yang tenggelam pada Sabtu (21/1/2023), mengangkut 13 turis dan empat kru. Dua turis terluka dalam insiden tersebut. Sementara, pada 28 Juni 2022 lalu, kapal yang sama tenggelam. Dua turis meninggal dunia. Yakni, Jamiatun Widaningsih dan anaknya, Annisa Fitriani.
Insiden itu dalam proses hukum oleh Polres Manggarai Barat karena ada penumpang meninggal dunia. Kapal itu kemudian menjadi barang bukti yang belakangan diketahui dipinjamkan oleh polisi kepada pemiliknya.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo belum menanggapi permintaan konfirmasi atas keputusannya mengizinkan KLM Tiana kembali berlayar.
(BIR/nor)