Wakil Ketua LPSK, Dr. Livia Istania DF Iskandar mengatakan ratusan orang telah mendapat bantuan hukum dari LPSK. Livia menceritakan ada satu kasus yang membuatnya terenyuh yakni pemerkosaan ramai-ramai alias wanita 'digilir' pada 2020 lalu.
Ada lagi kasus pemotongan kaki istri oleh suami pada 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Januari hingga Juni 2022 total ada 118 terlindung kita yang berdomisili di Bali," katanya kepada detikBali, Kamis (15/12/2022).
Livia mengatakan, pihaknya telah memberikan bantuan dengan membiayai perawatan medis awal.
"Kami memberikan perlindungan darurat medis tapi terus ia meninggal. Tapi tidak bisa langsung keluar RS karena ada hutang, kemudian dibantu PT Pegadaian. LPSK bekerjasama untuk rehab psikososial dengan berbagai pihak sesuai pasal 6 UU 31 2014," tambahnya.
Terorisme menjadi kasus terbanyak yang mendapat perhatian dari LPSK dimana ada 92 orang terlindung. Kasus kedua terbanyak adalah tindak pidana kekerasan seksual dengan 19 orang terlindung.
"Tindak pidana perdagangan orang ada enam kasus, tindak pidana kekerasan seksual ada 19, kasus terorisme ada 92, dan tindak pidana lain sebanyak enam orang.
Livia juga menceritakan, 92 terlindung kasus terorisme merupakan rekapitulasi selama 17 tahun mulai tahun 2001 hingga 2018. Mereka yang menjadi korban/saksi mendapat kompensasi dari LPSK.
"Luka ringan sampai 70 juta, luka sedang sampai 115 juta, luka berat sampai 210 juta dan meninggal dunia 250 juta," ungkapnya lagi.
(hsa/dpra)