Gadai Motor Saudara Tiri di Kuta Utara, Pria Tasikmalaya Ditangkap di Nganjuk

Badung

Gadai Motor Saudara Tiri di Kuta Utara, Pria Tasikmalaya Ditangkap di Nganjuk

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 14 Des 2022 16:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Badung -

Gegara tega dan nekat menggadai sepeda motor milik saudara tiri, Rahmat M (45) warga asal Pasanggrahan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Kawalu, Kabupeten Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan polisi.

Ia ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara, Badung di Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (9/12/2022) lalu usai menjadi buron.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, penangkapan Rahmat setelah polisi mendapat laporan dari korban. Rahmat dilaporkan oleh saudara tirinya sendiri, Titin Sumarni Marsaka (37), awal Oktober 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu pelaku meminjam motor korban. Namun motor itu digadai ke orang lain senilai Rp 8 juta.

Atas laporan korban, personel Satreskrim Polsek Kuta Utara memburu Rahmat hingga ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur. Ia kemudian berhasil diamankan di tempat kostnya di daerah Guyangan, Nganjuk.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kompol Diah menambahkan, pelaku Rahmat awalnya meminjam motor dengan alasan akan menjemput keponakan (anak korban) pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun beberapa hari kemudian, pelaku meminjam lagi motor itu. Tapi kali ini, pelaku benar-benar membawa kabur motor korban hingga ke Jawa Timur.

Di sana, motor jenis matic berukuran besar milik korban digadai ke seseorang demi mendapat uang Rp 8 juta.

Sementara korban kebingungan motornya tidak dikembalikan. "Korban terus menelpon pelaku tapi nomornya tidak bisa dihubungi," kata Kompol Diah.

Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Danny Feizal melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi, pelaku berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur. Pelaku disergap di tempat kostnya beserta mengamankan sepeda motor korban. Saat ini proses penyidikan berjalan.




(dpra/hsa)

Hide Ads