Wanita warga negara (WN) Australia, RTK (25) diperkosa sepulang dari salah satu klub di Canggu, Badung, Bali. Pelaku pemerkosaan pria berkebangsaan Nigeria bernama IJZ (23).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban bersama dua temannya warga lokal dan dua WN Nigeria, minum di Finn Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 9.17 Wita.
Korban kemudian diantar pulang oleh dua staf Finns Beach Club yang tidak diketahui namanya, sekitar pukul 21.30 Wita. Korban diantar ke kos pelaku Jalan Teuku Umar Barat (Marlboro) Gang Bucu Telu I Nomor 10, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar kos dengan mengangkatnya, dan memaksa korban berhubungan seksual. Pemerkosaan baru berhenti saat korban berhasil melawan dengan mendorong pelaku.
Usai berhasil lepas dari perbuatan bejat pelaku, korban lalu melarikan diri melalui jendela. Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami sakit di kemaluan dan lecet kaki bawah, serta benjol di kepala.
Korban pun melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Polisi menerima laporan korban dengan nomor LP/1330/XII/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan kasus pemerkosaan korban. Polresta Denpasar telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), juga memeriksa korban dan saksi.
"Pelaku masih lidik. Langkah-langkah yang telah dilakukan berupa pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi saksi dan melakukan visum," jelas Sukadi, Selasa (6/12/2022).
(irb/hsa)