Dua tersangka tersebut antara lain Ni Nyoman Yesi Anggani yang merupakan Direktur Duta Panda Konveksi dan I Kadek Sugiantara selaku direktur Addicted Invaders.
"Besok perkara (korupsi pengadaan) masker untuk dua rekanan akan menjalani sidang perdana," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan, sidang akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan). Kedua tersangka akan menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem.
"Untuk majelis hakim, JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan PH (penasihat hukum) hadir di sidang," jelasnya.
Sidang terhadap dua tersangka rekanan ini akan menjadi kelanjutan dari rangkaian sidang sebelumnya dengan terdakwa dari pihak birokrat di Dinas Sosial Karangasem.
Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma, yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan atau setengah tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK dalam proses pengadaan, I Gede Sumaryana, yang divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian terdakwa lainnya yang divonis bebas antara lain I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini.
(nor/nor)