Mulai Besok, Isi BBM di Bali Pakai Sistem Ganjil Genap

Fabiola Dianira - detikBali
Jumat, 16 Okt 2026 19:05 WIB
Antrean BBM di Bali. (Foto: REUTERS/Johannes Christo)
Denpasar -

Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Bali mulai Sabtu (17/10/2026) diatur dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku hingga Senin (19/10) untuk mempercepat pengisian BBM dan mengurai antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.

"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," ujar Ahad saat ditemui di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Jumat (16/10/2026).

Ahad menjelaskan pengisian BBM subsidi, khususnya Pertalite, akan disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal yang berlaku. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada 17 Oktober, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap pada 18 Oktober.

"Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," jelasnya.

Dalam penerapannya, Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU agar sesuai dengan ketentuan ganjil genap.

Selain menerapkan sistem ganjil genap, Pertamina menambah 16 mobil tangki di Bali untuk mempercepat distribusi BBM dari terminal ke SPBU yang membutuhkan pasokan.

"Untuk percepatan pengisian BBM, juga dilakukan beberapa upaya dengan dukungan berbagai mitra, di antaranya penambahan sebanyak 16 mobil tangki di wilayah Provinsi Bali untuk percepatan pengiriman dari terminal ke SPBU yang membutuhkan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Bali Dilanda Kelangkaan BBM di Berbagai Daerah"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork