detikBali

Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Media di Era AI

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Media di Era AI


Wibhi Leksono - detikBali

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (Foto: Wibhi Leksono)
Denpasar -

Platform kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memanfaatkan informasi dari situs berita, tetapi media yang memproduksi karya jurnalistik belum memperoleh kompensasi yang jelas. Ketimpangan ini menjadi sorotan Dewan Pers di tengah tekanan terhadap keberlanjutan bisnis media.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai perlindungan hak cipta karya jurnalistik semakin mendesak di tengah perkembangan AI dan dominasi platform digital global.

"Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya," kata Komaruddin dalam forum perlindungan karya jurnalistik di Bali, Sabtu (10/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Komaruddin, persoalan industri pers bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan juga pemanfaatan karya jurnalistik tanpa izin dan kompensasi yang adil. Padahal, produksi berita membutuhkan sumber daya untuk peliputan, riset, verifikasi, hingga penyuntingan.

ADVERTISEMENT

Media tetap menanggung biaya produksi informasi. Namun, ketika karya jurnalistik dimanfaatkan untuk distribusi konten maupun pengembangan sistem AI, platform digital berpotensi memperoleh nilai ekonomi tanpa mekanisme pembayaran yang jelas kepada penerbit.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu keberlanjutan bisnis media sekaligus kemampuan redaksi menghasilkan informasi berkualitas.

Komaruddin menyoroti penggunaan karya jurnalistik, termasuk sebagai bahan pelatihan sistem AI generatif. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan perlindungan hukum yang memberikan kepastian bagi pemilik hak.

Dewan Pers pun mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pengaturan ini diharapkan memperjelas hak ekonomi atas karya jurnalistik serta membuka peluang penerapan mekanisme lisensi dan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial.
AMSI Dorong Royalti untuk Karya Jurnalistik

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan platform AI menggunakan informasi terbaru dari situs berita, tetapi belum ada mekanisme kompensasi yang jelas bagi penerbit.

"Platform AI menggunakan informasi terbaru yang bersumber dari situs berita, tetapi belum ada komunikasi maupun kompensasi kepada penerbit berita," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, penggunaan berita oleh platform AI juga berdampak pada model bisnis media. Pengguna yang memperoleh rangkuman informasi langsung dari AI tanpa mengunjungi situs berita berpotensi mengurangi trafik media, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan iklan.

Dia berharap revisi UU Hak Cipta dapat membuka model bisnis baru melalui pembayaran kompensasi atau royalti atas penggunaan karya jurnalistik.

AMSI juga berencana mendorong pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola royalti. Lembaga ini diharapkan membantu media, terutama perusahaan pers kecil dan lokal, memperjuangkan hak ekonomi atas karya yang digunakan platform digital.

Selain itu, AMSI mengusulkan pembangunan basis data dengan identitas unik bagi setiap karya jurnalistik. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu penelusuran penggunaan karya sekaligus menjadi dasar penghitungan royalti.

Meski demikian, pembagian royalti antara perusahaan media dan jurnalis masih perlu dirumuskan. Pengakuan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta tidak otomatis memastikan setiap wartawan menerima royalti secara langsung.

Ketentuan mengenai pemegang hak ekonomi, penerima pembayaran, dan distribusi royalti tetap bergantung pada aturan yang nantinya ditetapkan.
Revisi UU Hak Cipta Jadi Salah Satu Solusi

Dewan Pers sebelumnya telah mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut perlindungan tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi bagi industri pers yang menghadapi tekanan akibat perubahan digital.

"Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi," ujar Komaruddin dalam forum Dewan Pers pada Juni 2026.

Bagi Dewan Pers, perlindungan hak ekonomi bukan berarti menolak perkembangan teknologi. Persoalannya adalah memastikan pemanfaatan teknologi tetap sejalan dengan keberlanjutan industri yang memproduksi informasi.

Komaruddin menjelaskan, tantangan berikutnya adalah merumuskan batas penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan AI, mekanisme lisensi, serta skema pembayaran yang adil. Pengaturan juga perlu memperjelas hubungan hak antara jurnalis sebagai pencipta dan perusahaan pers sebagai penerbit.

Tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, perkembangan teknologi berpotensi memperlebar kesenjangan antara pihak yang menghasilkan informasi dan pihak yang memanfaatkannya. Revisi UU Hak Cipta pun menjadi salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan industri pers sekaligus mempertahankan akses masyarakat terhadap informasi berkualitas.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads