ASDP Pastikan Armada Siap Layani Penyeberangan Lembar-Padangbai Saat Nataru

ASDP Pastikan Armada Siap Layani Penyeberangan Lembar-Padangbai Saat Nataru

M Zahiruddin - detikBali
Jumat, 19 Des 2025 23:30 WIB
ASDP Pastikan Armada Siap Layani Penyeberangan Lembar-Padangbai Saat Nataru
Loket masuk Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Lembar memastikan rute penyeberangan dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, menuju Pelabuhan Padangbai, Bali, siap beroperasi saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Armada serta fasilitas pendukung lainnya juga disiapkan demi kelancaran dan kenyamanan penumpang yang hendak menyeberang.

"Beberapa fasilitas sudah kami siapkan, seperti kanopi untuk penumpang kalau hujan turun," kata General Manager (GM) ASDPLembar, Handoyo Priyanto, Jumat (19/12/2025).

Handoyo meminta warga untuk memanfaatkan potongan tarif penyeberangan selama momen Nataru. Diskon pembelian tiket tersebut berlaku bagi setiap penumpang baik yang tanpa kendaraan hingga kendaraan golongan VI A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diskon ini dimulai pada tanggal 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026. Ini berlaku dari Lembar-Padangbai maupun sebaliknya," ujar Handoyo.

"Kurang lebih kalau dirata-ratakan itu 6,5 persen potongannya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Handoyo menerangkan potongan harga tersebut hanya berlaku bagi setiap pembelian tiket di laman maupun aplikasi resmi Ferizy. Selain itu, tidak ada persyaratan khusus yang perlu disiapkan penumpang.

"Saat penumpang mandiri memesan tiket sesuai jadwal yang diinginkan di web atau aplikasi resmi Ferizy, maka sudah langsung ada potongan di sana," terangnya.

Berikut harga tiket penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai-Lembar setelah didiskon:

  • Dewasa (penumpang orang/pejalan kaki): Rp 59.800, sebelumnya Rp 65.300.
  • Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 148.400, sebelumnya Rp 169.400.
  • Golongan IV A (mobil, jeep, sedan, minicab, minibus, mikrolet, station wagon, panjang kurang dari 5 meter): Rp 1.137.900, sebelumnya Rp 1.184.100.
  • Golongan V A (mobil, bus sedang, panjang 5-7 meter): Rp 2.156.200, sebelumnya Rp 2.251.300.
  • Golongan VI A (mobil, bus besar, panjang 7-10 meter): Rp 3.537.600, sebelumnya Rp 3.677.300.
Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Lambaian Tangan Eks Dirut ASDP Usai Bebas dari Rutan KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads